Syariat: jalan menuju
mata air
Menurut hasbi
ash-shiddieqy: hokum dan aturan yang ditetapkan oleh Allah untuk hambaNya
Menurut Mahmoud
Syaltut: ketentuan Allah yang dijadikan pegangan manusia dalam menjalin
hubungan
Fiqih : paham/
mengerti => pemahaman manusia terhadap syariat
Menurut M abu Zahrah:
mengetahui hokum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalilnya terinci
Al Baqarah 279
Maka dapat disimpulkan
fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap syara dalam Quran dan hadist agar
mudah dipelajari
Hakekat Fiqih
Fiqih: ilmu yang
menerangkan hokum syara dari pekerjaan mukalaf
Objek kalian fiqih :
hal yang bersifat amaliah
Fiqih digali melalui
penalaran (nazhar) yang diistinbatkan dari ijtihad
Perbedaan syariat dan
fiqih
Syariat
Terdapat dalam al
quran dan hadist
Bersifat fundamental,
ruang lingkup luas
Syariat : ketentuan
bersifat abadi
Syariat hanya Satu
Syariat satu kesatuan
Fiqih
Terdapat dalam kitab
fiqih
Bersifat instrumental,
terbatas pada hokum yang mengatur perbuatan manusia
Fiqih : pemikiran
manusia, tidak abadi
Figih lebih dari 1
Fiqih merupakan
keberagaman
Hukum : seperangkat
peraturan yang mengikat manusia, sanksinya tegas
Hukum islam:
seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang mengikat
muslim
Karakterisitik hokum
islam
Menyedikitkan beban
Sempurna (ta’amul)
Harmonis (wasathiyah)
Dinamis (harakah)
Berangsur
Adil
Tujuan hokum islam
Mengatur hub manusia
dengan manusia, Allah, dan makhluk lain agar tercapai kebahagiaan dunia dan
akhirat
Menurut Abu Ishaq al
shatibi, Memelihara 5 tujuan
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan
Memelihara harta
Ruang lingkup hokum
islam, ada 2, yaitu
Bidang ibadah: muslim
berhubungan dengan Allah
Bidang muamalah:
ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan social manusia
Bagian hokum islam
- hukum perdata
a)
munakahat,
mengatur perkawinan, perceraian serta akibatnya
b)
mawaris/
wiratsah, mengatur hubungan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta
pembagiannya
c)
muamalat,
tentang kebendaan, hak atas benda, jual beli, sewa menyewa
- hokum pidana
a)
Jinayat,
aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud (perbuatan pidana yang telah ditentukan
bentuk dan batas hukumannya dalam al Quran dan sunnah) dan jarimah ta’zir
(perbuatan pidana, bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa)
b)
Al ahkam
as Sulthaniyah, tentang kepala Negara, Negara, pemerintah, tentara, pajak
c)
Siyar,
tentang urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara
lain
d)
Mukhasamat,
mengatur hubungan soal peradilan, kehakiman dan hokum acara
Sumber hokum islam
Sumber utama: al quran
dan hadist
Sumber tambahan:
ijtihad
Asas hokum yang
tercantum dalam Al quran
Meniadakan yang berat
(sukar) al hajj 78
Menyedikitkan beban,
al baqarah 286
Berangsur
Hokum yang dikandung
alquran (ada 3)
Hokum yg berkaitan
dengan keimanan
Hokum yang berpautan
yang dijadikan perhiasan
Hokum yang
bersangkutan dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta
Komitmen terhadap al
quran
Mengimani,
mempelajari, mengamalkan, mendakwahkan
Sunnah menurut yang
meriwayatkan: mutawatir, masyhur, ahad
Hadist menurut
kualitas: shahih, hasan, dla’if






0 komentar:
Posting Komentar