Pages

Minggu, 30 Desember 2012

Hukum islam




Syariat: jalan menuju mata air
Menurut hasbi ash-shiddieqy: hokum dan aturan yang ditetapkan oleh Allah untuk hambaNya
Menurut Mahmoud Syaltut: ketentuan Allah yang dijadikan pegangan manusia dalam menjalin hubungan

Fiqih : paham/ mengerti => pemahaman manusia terhadap syariat
Menurut M abu Zahrah: mengetahui hokum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalilnya terinci
Al Baqarah 279

Maka dapat disimpulkan fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap syara dalam Quran dan hadist agar mudah dipelajari

Hakekat Fiqih
Fiqih: ilmu yang menerangkan hokum syara dari pekerjaan mukalaf
Objek kalian fiqih : hal yang bersifat amaliah
Fiqih digali melalui penalaran (nazhar) yang diistinbatkan dari ijtihad

Perbedaan syariat dan fiqih
Syariat
Terdapat dalam al quran dan hadist
Bersifat fundamental, ruang lingkup luas
Syariat : ketentuan bersifat abadi
Syariat hanya Satu
Syariat satu kesatuan

Fiqih
Terdapat dalam kitab fiqih
Bersifat instrumental, terbatas pada hokum yang mengatur perbuatan manusia
Fiqih : pemikiran manusia, tidak abadi
Figih lebih dari 1
Fiqih merupakan keberagaman

Hukum : seperangkat peraturan yang mengikat manusia, sanksinya tegas
Hukum islam: seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang mengikat muslim

Karakterisitik hokum islam
Menyedikitkan beban
Sempurna (ta’amul)
Harmonis (wasathiyah)
Dinamis (harakah)
Berangsur
Adil

Tujuan hokum islam
Mengatur hub manusia dengan manusia, Allah, dan makhluk lain agar tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat
Menurut Abu Ishaq al shatibi, Memelihara 5 tujuan
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan
Memelihara harta

Ruang lingkup hokum islam, ada 2, yaitu
Bidang ibadah: muslim berhubungan dengan Allah
Bidang muamalah: ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan social manusia

Bagian hokum islam
  1. hukum perdata
a)     munakahat, mengatur perkawinan, perceraian serta akibatnya
b)     mawaris/ wiratsah, mengatur hubungan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagiannya
c)     muamalat, tentang kebendaan, hak atas benda, jual beli, sewa menyewa
  1. hokum pidana
a)     Jinayat, aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah  hudud (perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam al Quran dan sunnah) dan jarimah ta’zir (perbuatan pidana, bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa)
b)     Al ahkam as Sulthaniyah, tentang kepala Negara, Negara, pemerintah, tentara, pajak
c)     Siyar, tentang urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain
d)     Mukhasamat, mengatur hubungan soal peradilan, kehakiman dan hokum acara

Sumber hokum islam
Sumber utama: al quran dan hadist
Sumber tambahan: ijtihad

Asas hokum yang tercantum dalam Al quran
Meniadakan yang berat (sukar) al hajj 78
Menyedikitkan beban, al baqarah 286
Berangsur
Hokum yang dikandung alquran (ada 3)
Hokum yg berkaitan dengan keimanan
Hokum yang berpautan yang dijadikan perhiasan
Hokum yang bersangkutan dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta

Komitmen terhadap al quran
Mengimani, mempelajari, mengamalkan, mendakwahkan

Sunnah menurut yang meriwayatkan: mutawatir, masyhur, ahad
Hadist menurut kualitas: shahih, hasan, dla’if

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites